Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah giat
menyelenggarakan penyuluhan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Kali
ini giliran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pusat (Jakpus) yang
mengundang para wajib pajak dalam forum penyuluhan tersebut, di Hall
Senayan City, Jakarta Selatan.
Kepala KPP Jakpus Wahyu Tumakaka mengatakan, dalam penyuluhan tersebut
setidaknya ada 1.500 undangan yang hadir. Wahyu menjelaskan mengapa
pemerintah menerapkan kebijakan tersebut karena pemerintah ingin wajib
pajak hidup tenang dan tak dikejar-kejar dengan pemeriksaan karena tidak
membayar pajak dengan baik.
"Ada program pengampunan pajak atau amnesti pajak dan wajib pajak bisa
mulai hidup baru. Ini yang dipilih negara, kita ingin wajib pajak hidup
tenang," kata Wahyu, di Hall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis
(11/8/2016)
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pemerintah menjalankan program pengampunan
pajak ini dengan beberapa tujuan besar yang salah satunya adalah
mengundang kembali dana yang selama ini berada di luar negeri. Apabila
dana repatriasi dari pengampunan pajak itu masuk maka bisa digunakan
untuk sumber dana demi membangun ekonomi Indonesia.
"Pengampunan pajak untuk tujuan strategis demi ekonomi secara nasional
yakni mengundang duit balik ke Indonesia untuk bangun ekonomi," tegas
dia.
Sebelumnya, Kemenkeu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang penunjukkan pintu gerbang atau gateway penampung dana pengampunan pajak. Pemerintah melalui Kemenkeu berharap kepada para gateway untuk membantu kesuksesan penerapan kebijakan pajak tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membenarkan bahwa
pemerintah telah memutuskan beberapa bank, manager investasi, dan
perusahaan efek sebagai gateway dari program pengampunan pajak. Langkah
ini diharapkan bisa memaksimalkan masuknya dana ke Tanah Air.
"Kemarin sudah dikeluarkan PMK untuk menunjuk bank-bank, manager invetasi, dan pedagang efek untuk menjadi gateway. Tolong bantu dengan baik," pungkas Menkeu.
Untuk lebih mengenal mengenai tax amnesty saya sisipkan linknya :
Persentasi Tax Amnesty
mau tanya gess,,, bagimana seandainya perusahaan tidak melaksanakan TA? para suhu pajak/ yg sdh pernah d jelaskan ama orang DJP bs d share
BalasHapusapabila ketauan, sanksinya denda 200%, tapi apabila dilaporkan dendanya hanya 3% saja dari nominal total selisih antara yg telah dilaporkan dan blm dilaporkan
BalasHapus